Pages

Pages

Pages

Thursday, April 12, 2018

Makalah Ushul Fiqih "Kedudukan As Sunnah dalam Hukum Islam"


BAB 1
PENDAHULUAN
    A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat manusia hingga akhir jaman. Didalam agama Islam terdapat ajaran yang harus di pedomani oleh umatnya yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah (Hadist). Al-Qur’an adalah wahyu dan kalam Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui malaikat Jibril As dan Al-Qur’an merupakan sumber ajaran Islam yang pertama dan paling utama. Sedangkan As Sunnah (Hadist) adalah perkataan, perbuatan dan diamnya Nabi.
Didalam Islam juga terdapat hukum hukum atau peraturan peraturan yang harus ditaati oleh umatnya, dalam makalah kami kali ini, kami akan menjelaskan apa itu As Sunnah dan apa kedudukan As Sunnah (hadist) dalam hukum Islam.

    B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu As Sunnah?
2.      Bagaimana Kedudukan As Sunnah dalam Hukum Islam?
3.      Bagaimana Fungsi Sunnah sebagai Hukum?

     C.    Tujuan Pembahasan Makalah
1.      Untuk mengetahui apa itu Sunnah
2.      Untuk mengetahui Kedudukan Sunnah dalam Hukum Islam
3.      Untuk mengetahui fungsi Sunnah sebagai Hukum
1

BAB 2
PEMBAHASAN
    A.    Pengertian As Sunnah
As Sunnah menurut istilah Syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. dalam bentuk ucapan, perbuatan, penetapan, sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai persyari’atan untuk umat Islam.[1]
Menurut bahasa Arab Sunnah adalah ath-thariqah, yang berarti metode, kebiasaan, perjalanan hidup, atau perilaku, baik terpuji maupun tercela. Kata tersebut berasal dari kata as-sunan yang bersinonim dengan ath-thariq (berarti jalan). Dalam sebuah hadits disebutkan, " Barangsiapa melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka selain memperoleh pahala bagi dirinya, juga mendapat tambahan pahala dari orang yang mengamalkan sesudahnya, dengan tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa melakukan sunnah yang jelek dalam Islam, maka selain memperoleh dosa bagi dirinya, juga mendapat tambahan dosa dari orang yang melakukan sesudahnya dengan tanpa mengurangi sedkitpun dosa mereka." (HR Muslim).
Menurut para Ahli Hadits, Sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah, menurut sebagian mereka, sama dengan hadits.[2]
Dari beberapa definisi diatas, dapat kita simpulkan Sunnah adalah segala sesuatu yang ada dalam diri Nabi Muhammad SAW, baik itu berupa perkataan, tingkah laku bahkan diamnya Nabi.
2


   B.     Kedudukan As Sunnah dalam Hukum Islam
Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Islam juga.[3]
Umat Islam juga sepakat bahwa apa saja yang datang dari Rasulullah SAW, baik ucapan, perbuatan, atau taqrir yang sampai kepada kita dengan jalan Mutawatir dan Ahad dengan sanad yang shahih, maka wajib bagi kita untuk menerimanya dan mengamalkannya. Pemberian istilah Mutawatir dan Ahad adalah untuk menunjukkan nilai sanadnya, bukan untuk membolehkan kita menimbang-nimbang dalam menerima dan menolak dalil-dalil tersebut. Hukum hukum yang ada pada As-Sunnah merupakan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur-an, yang fungsinya sebagai hukum dan perundang-undangan yang harus ditaati.[4]
C.    Fungsi Sunnah Sebagai Hukum Islam
Ditinjau dari segi fungsinya, sunnah mempunyai hubungan yang sangat kuat dan erat sekali dengan AL-Qur’an. Sunnah An-Nabawiyah mempunyai fungsi sebagai penafsir Al-Qur’an yang membuka rahasia-rahasia Al-Qur’an dan menjelaskan kehendak-kehendak Allah swt dalam perintah dan hukum-hukumNya. Dan jika ditinjau dari segi dilalahnya (indeksial)nya terhadap hukum-hukum yang dikandung Al-Qur’an, baik secara global maupun rinci, status sunnah dapat diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu:
3


1.      Sebagai pengukuh (ta’kid) terhadap ayat-ayat al-Qur’an
Sunnah diartikan sebagai pengukuh ayat-ayat Al-Qur’an apabila makna yang terkandung di dalamnya cocok dengan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah swt memanjangkan kesempatan kepada orang-orang zalim, apabila Allah menghukumnya maka Allah tidak akan melepaskannya”
Hadis tersebut cocok dengan firman Allah swt:
“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri yang berbuat zalim,” (QS. Huud: 102)
Hadis yang befungsi sebagai pengukuh (penta’kid) ayat-ayat Al-Qur’an jumlahnya banyak sekali, seperti hadis-hadis yang menunjukkan atas wajibnya shalat, zakat, haji, amal, berbuat baik, memberi maaf, dan sebagainya.
2.      Sebagai penjelasan terhadap maksud ayat-ayat Al-Qur’an
Hadis dalam fungsi ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.        Menjelaskan ayat-ayat mujmal
Hadis dalam fungsi ini di antaranya ialah hadis yang menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan ibadah dan hukum-hukumnya, dari segi praktiknya, syarat, waktu dan tatacaranya, seperti masalah shalat dimana di dalam Al-Qur’an tidak disebutkan secara rinci tentang bilangan rakaat, waktu, rukun, syarat, dan sebagainya. Tetapi semua itu dijelaskan oleh sunnah.
b.      Membatasi lafadz yang masih muthlaq dari ayat-ayat Al-Qur’an
Hadis yang membatasi kemutlakan lafadz dari ayat-ayat Al-Qur’an ialah seperti hadis-hadis yang menjelaskan tentang lafadz Al-Yad (tangan) yang terdapat dalam ayat Al-Qur’an:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya” (QS.Al-Maidah;38)
Bahwa yang dimaksud memotong tangan dalam ayat tersebut adalah tangan kanan dan pemotongannya adalah sampai pergelangan tangan, tidak sampai siku.
4
c.       Mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.
Hadis dalam kategori ini ialah seperti hadis yang mengkhususkan makna zalim dalam firman Allah swt:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kezaliman” (QS. Al-An’am:82)
Bahwa yang dimaksud zalim pada ayat tersebut adalah menyekutukan Tuhan. Peristiwanya ialah sewaktu ayat tersebut turun, sebagian sahabat mengira bahwa yang dimaksud zalim pada ayat tersebut ialah zalim dalam arti umum, sehingga dia berucap. ”Siapakah dia antara kita yang tidak zalim?” kemudian Nabi saw menjawab, “Bukan itu yang dimaksud tetapi yang dimaksud zalim pada ayat itu ialah menyukutukan Allah (Syirik)”
d.      Menjelaskan makna lafadz yang masih kabur
Diantaranya ialah seperti hadis yang menjelaskan makna dua lafadz “Al-Khaithu”, dalam firman Allah swt:
“Dan makan minumlah kamu hingga jelas bagimu benag putih dan benang hitam. Yaitu fajar.” (QS. AL-Baqarah: 187)
Peristiwanya ialah sebagian sahabat ada yang mengira bahwa yang dimaksud dengan benang dalam ayat itu ialah tali yang berwarna putih dan hitam. Kemudian, Nabi saw bersabda, bahwa yang dimaksud ialah terangnya siang dan gelapnya malam.
3.       Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an
Contoh sunnah semacam ini banyak sekali, seperti hadis-hadis yang menetapkan hukum haram mengawini (Poligami) seorang perempuan berserta bibinya, riba fadhal, dan daging himar piaraan.
4.       Menghapus ketentuan hukum dalam Al-Qur’an
Sebagian ulama ada yang memboleh kan sunnah menghapus ketentuan hukum dalam Al-Qur’an diantaranya ini seperti hadis:
“Tidak boleh berwasiat (memberikan harta peninggalan) kepada ahli waris”
5
Hadis tersebut menghapus ketenttua hukum dlam Al-Qur’an tentang diperbolehkannya wasiat kepada ahli waris, baik kepada kedua orang tua, atau kerabat-kerabat waris lainnya, sebagaimana firman Allah swt:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan ( tanda-tanda) maut jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (QS.Al-Baqarah: 180) [5]

6
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
            Sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi. Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Islam.
            Status Sunnah dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam yaitu :
1.      Sebagai pengukuh (ta’kid) terhadap ayat-ayat al-Qur’an
2.      Sebagai penjelasan terhadap maksud ayat-ayat Al-Qur’an
3.      Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an
4.      Menghapus ketentuan hukum dalam Al-Qur’an