BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup
bagi seluruh umat manusia hingga akhir jaman. Didalam agama Islam terdapat
ajaran yang harus di pedomani oleh umatnya yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah
(Hadist). Al-Qur’an adalah wahyu dan kalam Allah yang disampaikan kepada Nabi
Muhammad SAW. Melalui malaikat Jibril As dan Al-Qur’an merupakan sumber ajaran
Islam yang pertama dan paling utama. Sedangkan As Sunnah (Hadist) adalah
perkataan, perbuatan dan diamnya Nabi.
Didalam Islam juga terdapat hukum hukum atau
peraturan peraturan yang harus ditaati oleh umatnya, dalam makalah kami kali
ini, kami akan menjelaskan apa itu As Sunnah dan apa kedudukan As Sunnah (hadist)
dalam hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu As Sunnah?
2.
Bagaimana Kedudukan As Sunnah dalam Hukum Islam?
3.
Bagaimana Fungsi Sunnah sebagai Hukum?
C. Tujuan Pembahasan Makalah
1.
Untuk mengetahui apa itu Sunnah
2.
Untuk mengetahui Kedudukan Sunnah dalam Hukum Islam
3.
Untuk mengetahui fungsi Sunnah sebagai Hukum
|
1
|
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian As Sunnah
As Sunnah menurut istilah Syari’at ialah
segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. dalam bentuk ucapan,
perbuatan, penetapan, sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya
sebagai persyari’atan untuk umat Islam.[1]
Menurut bahasa Arab Sunnah
adalah ath-thariqah, yang berarti metode, kebiasaan, perjalanan hidup, atau
perilaku, baik terpuji maupun tercela. Kata tersebut berasal dari kata as-sunan
yang bersinonim dengan ath-thariq (berarti jalan). Dalam sebuah hadits
disebutkan, " Barangsiapa
melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka selain memperoleh pahala bagi
dirinya, juga mendapat tambahan pahala dari orang yang mengamalkan sesudahnya,
dengan tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa melakukan
sunnah yang jelek dalam Islam, maka selain memperoleh dosa bagi dirinya, juga
mendapat tambahan dosa dari orang yang melakukan sesudahnya dengan tanpa
mengurangi sedkitpun dosa mereka." (HR Muslim).
Menurut para Ahli Hadits,
Sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW, yang berupa
perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik
sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah,
menurut sebagian mereka, sama dengan hadits.[2]
Dari beberapa definisi
diatas, dapat kita simpulkan Sunnah adalah segala sesuatu yang ada dalam diri
Nabi Muhammad SAW, baik itu berupa perkataan, tingkah laku bahkan diamnya Nabi.
|
2
|
B. Kedudukan As Sunnah dalam Hukum Islam
Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum
Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman kepada
Al-Qur’an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah
sebagai sumber Islam juga.[3]
Umat Islam juga sepakat bahwa apa saja yang datang dari
Rasulullah SAW, baik ucapan, perbuatan, atau taqrir yang sampai kepada kita
dengan jalan Mutawatir dan Ahad dengan sanad yang shahih, maka wajib bagi kita
untuk menerimanya dan mengamalkannya. Pemberian istilah Mutawatir dan Ahad
adalah untuk menunjukkan nilai sanadnya, bukan untuk membolehkan kita
menimbang-nimbang dalam menerima dan menolak dalil-dalil tersebut. Hukum hukum
yang ada pada As-Sunnah merupakan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur-an, yang
fungsinya sebagai hukum dan perundang-undangan yang harus ditaati.[4]
C.
Fungsi Sunnah Sebagai Hukum Islam
Ditinjau dari segi fungsinya, sunnah mempunyai hubungan
yang sangat kuat dan erat sekali dengan AL-Qur’an. Sunnah An-Nabawiyah
mempunyai fungsi sebagai penafsir Al-Qur’an yang membuka rahasia-rahasia
Al-Qur’an dan menjelaskan kehendak-kehendak Allah swt dalam perintah dan
hukum-hukumNya. Dan jika ditinjau dari segi dilalahnya (indeksial)nya terhadap
hukum-hukum yang dikandung Al-Qur’an, baik secara global maupun rinci, status
sunnah dapat diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu:
|
3
|
1. Sebagai
pengukuh (ta’kid) terhadap
ayat-ayat al-Qur’an
Sunnah
diartikan sebagai pengukuh ayat-ayat Al-Qur’an apabila makna yang terkandung di
dalamnya cocok dengan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Nabi
saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah swt memanjangkan kesempatan
kepada orang-orang zalim, apabila Allah menghukumnya maka Allah tidak akan
melepaskannya”
Hadis tersebut cocok
dengan firman Allah swt:
“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab
penduduk negeri yang berbuat zalim,” (QS.
Huud: 102)
Hadis
yang befungsi sebagai pengukuh (penta’kid) ayat-ayat Al-Qur’an jumlahnya banyak
sekali, seperti hadis-hadis yang menunjukkan atas wajibnya shalat, zakat, haji,
amal, berbuat baik, memberi maaf, dan sebagainya.
2.
Sebagai penjelasan terhadap maksud ayat-ayat Al-Qur’an
Hadis dalam fungsi
ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.
Menjelaskan
ayat-ayat mujmal
Hadis
dalam fungsi ini di antaranya ialah hadis yang menjelaskan segala sesuatu yang
berhubungan dengan ibadah dan hukum-hukumnya, dari segi praktiknya, syarat,
waktu dan tatacaranya, seperti masalah shalat dimana di dalam Al-Qur’an tidak
disebutkan secara rinci tentang bilangan rakaat, waktu, rukun, syarat, dan
sebagainya. Tetapi semua itu dijelaskan oleh sunnah.
b.
Membatasi lafadz yang
masih muthlaq dari ayat-ayat Al-Qur’an
Hadis
yang membatasi kemutlakan lafadz dari ayat-ayat Al-Qur’an ialah seperti
hadis-hadis yang menjelaskan tentang lafadz Al-Yad (tangan) yang terdapat dalam
ayat Al-Qur’an:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri
potonglah kedua tangannya” (QS.Al-Maidah;38)
Bahwa
yang dimaksud memotong tangan dalam ayat tersebut adalah tangan kanan dan
pemotongannya adalah sampai pergelangan tangan, tidak sampai siku.
|
4
|
c.
Mengkhususkan
ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.
Hadis
dalam kategori ini ialah seperti hadis yang mengkhususkan makna zalim dalam
firman Allah swt:
“Orang-orang yang beriman dan tidak
mencampur-adukkan iman mereka dengan kezaliman” (QS.
Al-An’am:82)
Bahwa
yang dimaksud zalim pada ayat tersebut adalah menyekutukan Tuhan. Peristiwanya
ialah sewaktu ayat tersebut turun, sebagian sahabat mengira bahwa yang dimaksud
zalim pada ayat tersebut ialah zalim dalam arti umum, sehingga dia
berucap. ”Siapakah dia antara
kita yang tidak zalim?” kemudian Nabi saw menjawab, “Bukan itu yang dimaksud tetapi yang
dimaksud zalim pada ayat itu ialah menyukutukan Allah (Syirik)”
d.
Menjelaskan makna
lafadz yang masih kabur
Diantaranya
ialah seperti hadis yang menjelaskan makna dua lafadz “Al-Khaithu”, dalam
firman Allah swt:
“Dan makan minumlah kamu hingga jelas bagimu benag
putih dan benang hitam. Yaitu fajar.” (QS.
AL-Baqarah: 187)
Peristiwanya
ialah sebagian sahabat ada yang mengira bahwa yang dimaksud dengan benang dalam
ayat itu ialah tali yang berwarna putih dan hitam. Kemudian, Nabi saw bersabda,
bahwa yang dimaksud ialah terangnya siang dan gelapnya malam.
3.
Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam
Al-Qur’an
Contoh
sunnah semacam ini banyak sekali, seperti hadis-hadis yang menetapkan hukum
haram mengawini (Poligami) seorang perempuan berserta bibinya, riba fadhal, dan
daging himar piaraan.
4.
Menghapus ketentuan hukum dalam Al-Qur’an
Sebagian
ulama ada yang memboleh kan sunnah menghapus ketentuan hukum dalam Al-Qur’an diantaranya
ini seperti hadis:
“Tidak boleh berwasiat (memberikan harta
peninggalan) kepada ahli waris”
|
5
|
Hadis
tersebut menghapus ketenttua hukum dlam Al-Qur’an tentang diperbolehkannya
wasiat kepada ahli waris, baik kepada kedua orang tua, atau kerabat-kerabat
waris lainnya, sebagaimana firman Allah swt:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara
kamu kedatangan ( tanda-tanda) maut jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (QS.Al-Baqarah:
180) [5]
|
6
|
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Sunnah adalah segala sesuatu yang
diriwayatkan dari Nabi SAW, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan,
karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat
menjadi nabi. Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin
) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur’an
sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai
sumber Islam.
Status
Sunnah dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam yaitu :
1. Sebagai
pengukuh (ta’kid) terhadap
ayat-ayat al-Qur’an
2.
Sebagai penjelasan terhadap maksud ayat-ayat Al-Qur’an
3.
Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an
4.
Menghapus ketentuan hukum dalam Al-Qur’an
No comments:
Post a Comment