Pages

Pages

Pages

Wednesday, April 11, 2018

Makalah Ilmu Kalam "Khawarij dan Murji'ah"


KHAWARIJ DAN MURJI’AH
A.    Pendahuluan
Kehidupan memang tidak pernah luput dari setiap permasalahan. Dalam Islam sendiri mulai sejak dahulu di zaman Rasulullah SAW sampai sekarang memiliki permasalahan. Setelah wafatnya Rasulullah SAW mulai timbul banyaknya pergejolakan yang timbul dalam kalangan umat. Dari gejolak yang timbul dari umat menimbulkan berbagai firqoh (kaum) dalam kalangan umat Islam sendiri. Seperti kaum Syiah, kaum Khawarij, kaum Mu’tazilah, kaum Qadariyah, kaum Jabariyah, dan kaum Murji’ah. Dari hal ini membuat umat sendiri menjadi terpecah belah dalam pemikiran tentang Islam. Sehingga hal inilah yang memicu timbulnya  “Teologi Islam”.[1]

B.     Aliran Khawarij dan Murji’ah
1. Khawarij
a.      Pengertian Khawarij
Kata Khawarij            secara etimologis berasal dari bahasa Arab Kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, Khawarij berarti setiap muslim yang memiliki sikap atau keinginan untuk keluar dari kesatuan umat Islam. Secara terminologi khawarij adalah suatu sekte/ kelompok/ aliran pengikut Ali Bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat terhadap Ali yang menerima arbitrase/tahkim dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M dengan kelompok bughat (pemberontakan) Mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.[2]
b.      latar Belakang Kemunculan Khawarij
Khawarij merupakan suatu aliran dalam kalam yang bermula dari sebuah kekuatan politik. Dikatakan khawarij karena mereka keluar dari barisan pasukan Ali saat pulang dari perang siffin yang dimenangkan oleh Mu’awiyah melalui tipu daya perdamaian yang disepakati oleh Ali. Sikap Ali menghentikan peperangan tersebut, menurut mereka merupakan suatu kesalahan besar, karena Mu’awiyah adalah pembangkang, sama halnya dengan Thalhah dan Zubair. Kemudian kaum Khawarij mulai mengafirkan siapa saja yang dianggap melakukan kesalahan, seperti Utsman bin Affan yang melakukan kesalahan karena mengubah sistem politiknya sehingga menimbulkan huru-hara. Dan Ali bin Abi Thalib sendiri yang melakukan kesalahan karena menghentikan pertempuran dalam perang siffin.
Pada awalnya tuduhan kafir tersebut dilontarkan mereka kepada Mu’awiyah, Amru bin Ash, Ali bin Abi Thalib dan Abu Musa al-Asy’ari, yang keempatnya ini pelaku utama proses tahkim (damai). Namun, tahkim tersebut menurut orang-orang khawarij tidak sesuai dengan ketentuan ajaran agama, karena Mu’awiyah adalah pembangkang yang seharusnya diperangi.
Jadi semua yang mereka kafirkan adalah  para pelaku politik yang menurut pandangannya melakukan kesalahan besar dengan tidak mengikuti norma agama sesuai Al-Qur’an, namun demikian mereka juga  mengafirkan para pelaku dosa besar di luar politik, bahkan lebih jauh mereka mengafirkan orang-orang yang tidak sependapat dan tidak sealiran dengan mereka. Akhirnya semakin banyak konflik dan pertempuran akibat pemikiran teologynya, sehingga Ali bin Abi Thalib penguasa sah saat itu menyerang dan menghancurkannya tahun 37H. akan tetapi salah seorang dari mereka ada yang selamat dan membunuh Ali bin Abi Thalib tahun ke-40H.
Walaupun telah dihancurkan Ali tahun ke-37H, namun sisa-sisa kekuatan mereka masih terus bergerak dan berhasil menghimpun kekuatan lagi. Akan tetapi, kelompok ini rentan sekali sehingga dapat dihancurkan kembali oleh Bani Umayyah  pada tahun 70 H. sisa-sisanya dari sub sekte Ibadiyah masih ada di Sahara Al-Jazair, Tunisia, Pulau Zebra, Omman dan Arabia Selatan. Akan tetapi mereka tidak melakukan perlawanan politik apa-apa terhadap penguasa yang sah.[3]
c.       Doktrin Doktrin Aliran Khawarij
Khawarij memiliki doktrin doktrin pokok yaitu :
a.       Pandangan Politik
1)      Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam
2)      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3)      halifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman
4)      Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah meyeleweng
5)      Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6)      Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
7)      Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir



b.      Doktrin Teologi dan Sosial
1)      Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Mereka juga menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula

2)      Adanya Wa’ad dan Wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jelek harus masuk neraka)
3)      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka
4)      Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
5)      Amar ma’ruf nahi munkar
6)      Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar)
7)      Qur’an adalah makhluk
8)      Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.[4]
2.      Murji’ah
a.      Pengertian Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari kata irja’ atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan. Kata arja’a mengandung arti memberi pengharapan, yaitu kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan ramat Allah SWT. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yaitu Ali dan Muawiyah, serta setiap pasukannya pada  hari kiamat kelak. [5]
Aliran Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal itu dilakukan oleh aliran khawarij. Mereka menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu, dihadapan Tuhan, karena hanya Tuhan lah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melakukan dosa besar masih dianggap mukmin dihadapan mereka. [6]
            Ada Teori yang mengatakan bahwa gagasan irja’ atau arja’a yang dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah, pada saat itu merupakan musuh berat Khawarij.[7]
b.      Latar Belakang Kemunculan Murji’ah
Kelahiran Firqah Murji’ah tidak begitu jelas, tetapi dapat dibatasi waktu munculnya yaitu pada dekade-dekade terakhir dari abad pertama. Firqah ini lahir sebagai efek antitesis atau reaksi terhadap kehiperbolisan khawarij dalam aqidah mereka dari segi pengafiran dan keberkerasan bahwa amal adalah bagian yang tidak terpisahkan dari iman. Menurut Khawarij pelaku dosa besar bukanlah seorang mukmin. Orang-orang Murji’ah mengatakan pendapat yang sebaliknya, iman adalah ma’rifatullah (mengenal Allah) tunduk, dan cinta kepada-Nya dengan hati.
Murji’ah berdiri di seberang yang berlawanan dengan Khawarij dan aqidah mereka kebalikan yang sempurna dari aqidah Khawarij, Mazhab mereka ini dapat diungkapkan dengan bahasa kekinian sebagai Mazhab Tasamu (toleransi),  yakni toleransi agama antara kelompok orang mukmin dalam batas - batas Islam. Tidak ada saling mengkafirkan dan tidak ada pula saling mengutuk. [8]
c.       Doktrin Doktrin Aliran Murji’ah
Berkaitan dengan doktrin-doktrin teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokonya, yaitu :
1)      Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim hingga kepada Allah pada hari kiamat kelak.
2)      Menyerahkan keputusan kepada Allah SWT. Atas orang muslim yang berdosa besar.
3)      Meletakkan (pentingnya) iman lebih utama dari pada amal
4)      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah SWT.[9]

C.    Kesimpulan
Khawarij adalah suatu kaum atau kelompok yang keluar dari barisan pasukan Ali saat Perang Siffin. Mereka keluar darii barisan karena tidak setuju terhadap Ali yang melakukan perjanjian tahkim (damai) dengan Mu’awiyah. Sedangkan Murji’ah adalah aliran atau kaum yang muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal itu dilakukan oleh aliran khawarij.
Sebagai intinya Khawarij dan Murji’ah adalah dua aliran yang saling berbeda pikiran, pendapat, prinsip dan akidahnya. Kedua aliran ini bisa diibaratkan seperti minyak dan air yang tidak akan bisa bersatu.



No comments:

Post a Comment