KHAWARIJ
DAN MURJI’AH
A. Pendahuluan
Kehidupan memang tidak
pernah luput dari setiap permasalahan. Dalam Islam sendiri mulai sejak dahulu
di zaman Rasulullah SAW sampai sekarang memiliki permasalahan. Setelah wafatnya
Rasulullah SAW mulai timbul banyaknya pergejolakan yang timbul dalam kalangan
umat. Dari gejolak yang timbul dari umat menimbulkan berbagai firqoh (kaum)
dalam kalangan umat Islam sendiri. Seperti kaum Syiah, kaum Khawarij, kaum
Mu’tazilah, kaum Qadariyah, kaum Jabariyah, dan kaum Murji’ah. Dari hal ini
membuat umat sendiri menjadi terpecah belah dalam pemikiran tentang Islam.
Sehingga hal inilah yang memicu timbulnya “Teologi Islam”.[1]
B. Aliran Khawarij dan Murji’ah
1. Khawarij
a. Pengertian Khawarij
Kata Khawarij secara
etimologis berasal dari bahasa Arab Kharaja
yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian
etimologi ini pula, Khawarij berarti setiap muslim yang memiliki sikap atau
keinginan untuk keluar dari kesatuan umat Islam. Secara terminologi khawarij
adalah suatu sekte/ kelompok/ aliran pengikut Ali Bin Abi Thalib yang keluar
meninggalkan barisan karena tidak sepakat terhadap Ali yang menerima
arbitrase/tahkim dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M dengan kelompok
bughat (pemberontakan) Mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.[2]
b. latar Belakang Kemunculan Khawarij
Khawarij merupakan suatu
aliran dalam kalam yang bermula dari sebuah kekuatan politik. Dikatakan khawarij
karena mereka keluar dari barisan pasukan Ali saat pulang dari perang siffin
yang dimenangkan oleh Mu’awiyah melalui tipu daya perdamaian yang disepakati oleh
Ali. Sikap Ali menghentikan peperangan tersebut, menurut mereka merupakan suatu
kesalahan besar, karena Mu’awiyah adalah pembangkang, sama halnya dengan
Thalhah dan Zubair. Kemudian kaum Khawarij mulai mengafirkan siapa saja yang
dianggap melakukan kesalahan, seperti Utsman bin Affan yang melakukan kesalahan
karena mengubah sistem politiknya sehingga menimbulkan huru-hara. Dan Ali bin
Abi Thalib sendiri yang melakukan kesalahan karena menghentikan pertempuran
dalam perang siffin.
Pada awalnya tuduhan kafir
tersebut dilontarkan mereka kepada Mu’awiyah, Amru bin Ash, Ali bin Abi Thalib
dan Abu Musa al-Asy’ari, yang keempatnya ini pelaku utama proses tahkim (damai).
Namun, tahkim tersebut menurut orang-orang khawarij tidak sesuai dengan
ketentuan ajaran agama, karena Mu’awiyah adalah pembangkang yang seharusnya
diperangi.
Jadi semua yang mereka
kafirkan adalah para pelaku politik yang menurut pandangannya
melakukan kesalahan besar dengan tidak mengikuti norma agama sesuai Al-Qur’an,
namun demikian mereka juga mengafirkan para pelaku dosa besar di
luar politik, bahkan lebih jauh mereka mengafirkan orang-orang yang tidak
sependapat dan tidak sealiran dengan mereka. Akhirnya semakin banyak konflik
dan pertempuran akibat pemikiran teologynya, sehingga Ali bin Abi Thalib
penguasa sah saat itu menyerang dan menghancurkannya tahun 37H. akan tetapi
salah seorang dari mereka ada yang selamat dan membunuh Ali bin Abi Thalib
tahun ke-40H.
Walaupun telah dihancurkan
Ali tahun ke-37H, namun sisa-sisa kekuatan mereka masih terus bergerak dan
berhasil menghimpun kekuatan lagi. Akan tetapi, kelompok ini rentan sekali
sehingga dapat dihancurkan kembali oleh Bani Umayyah pada tahun 70
H. sisa-sisanya dari sub sekte Ibadiyah masih ada di Sahara Al-Jazair, Tunisia,
Pulau Zebra, Omman dan Arabia Selatan. Akan tetapi mereka tidak melakukan
perlawanan politik apa-apa terhadap penguasa yang sah.[3]
c.
Doktrin Doktrin Aliran Khawarij
Khawarij memiliki doktrin doktrin pokok yaitu :
a.
Pandangan Politik
1)
Khalifah
atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam
2)
Khalifah
tidak harus berasal dari keturunan arab. Dengan demikian setiap orang muslim
berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3)
halifah dipilih secara
permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam.
Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman
4)
Khalifah sebelum Ali (Abu
Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh dari masa
kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah meyeleweng
5)
Khalifah Ali adalah sah
tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6)
Muawiyah dan Amr bin
Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi
kafir.
7)
Pasukan Perang Jamal yang
melawan Ali juga kafir
b.
Doktrin Teologi dan Sosial
1)
Seseorang yang berdosa
besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Mereka juga menganggap
bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim
lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus
dilenyapkan pula
2)
Adanya Wa’ad dan Wa’id (orang
yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jelek harus masuk neraka)
3)
Setiap muslim harus
berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka
4)
Seseorang harus menghindar
dari pimpinan yang menyeleweng
5)
Amar ma’ruf nahi munkar
6)
Memalingkan ayat-ayat
Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar)
7)
Qur’an adalah makhluk
8)
Manusia bebas memutuskan
perbuatannya bukan dari Tuhan.[4]
2.
Murji’ah
a.
Pengertian Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari kata irja’ atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan. Kata
arja’a mengandung arti memberi pengharapan, yaitu kepada pelaku dosa besar
untuk memperoleh pengampunan dan ramat Allah SWT. Selain itu, arja’a berarti
pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan
amal dari iman. Oleh karena itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan
kedudukan seseorang yang bersengketa, yaitu Ali dan Muawiyah, serta setiap
pasukannya pada hari kiamat kelak. [5]
Aliran
Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam
upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana
hal itu dilakukan oleh aliran khawarij. Mereka menangguhkan penilaian terhadap
orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu, dihadapan Tuhan, karena
hanya Tuhan lah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula orang
mukmin yang melakukan dosa besar masih dianggap mukmin dihadapan mereka. [6]
Ada Teori yang mengatakan bahwa gagasan irja’ atau arja’a
yang dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan
kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan untuk menghindari
sektarianisme. Murji’ah, pada saat itu merupakan musuh berat Khawarij.[7]
b. Latar Belakang Kemunculan Murji’ah
Kelahiran
Firqah Murji’ah tidak begitu jelas, tetapi dapat dibatasi waktu munculnya yaitu
pada dekade-dekade terakhir dari abad pertama. Firqah ini lahir sebagai efek
antitesis atau reaksi terhadap kehiperbolisan khawarij dalam aqidah mereka dari
segi pengafiran dan keberkerasan bahwa amal adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari iman. Menurut Khawarij pelaku dosa besar bukanlah seorang
mukmin. Orang-orang Murji’ah mengatakan pendapat yang sebaliknya, iman adalah
ma’rifatullah (mengenal Allah) tunduk, dan cinta kepada-Nya dengan hati.
Murji’ah
berdiri di seberang yang berlawanan dengan Khawarij dan aqidah mereka kebalikan
yang sempurna dari aqidah Khawarij, Mazhab mereka ini dapat diungkapkan dengan
bahasa kekinian sebagai Mazhab Tasamu (toleransi), yakni toleransi agama antara kelompok orang
mukmin dalam batas - batas Islam. Tidak ada saling mengkafirkan dan tidak ada
pula saling mengutuk. [8]
c. Doktrin Doktrin Aliran Murji’ah
Berkaitan
dengan doktrin-doktrin teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat
ajaran pokonya, yaitu :
1)
Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa
Al-Asy’ari yang terlibat tahkim hingga kepada Allah pada hari kiamat kelak.
2)
Menyerahkan keputusan kepada Allah SWT. Atas orang muslim
yang berdosa besar.
3)
Meletakkan (pentingnya) iman lebih utama dari pada amal
4)
Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk
memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah SWT.[9]
C. Kesimpulan
Khawarij
adalah suatu kaum atau kelompok yang keluar dari barisan pasukan Ali saat
Perang Siffin. Mereka keluar darii barisan karena tidak setuju terhadap Ali
yang melakukan perjanjian tahkim (damai) dengan Mu’awiyah. Sedangkan Murji’ah
adalah aliran atau kaum yang muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau
terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa
besar, sebagaimana hal itu dilakukan oleh aliran khawarij.
Sebagai
intinya Khawarij dan Murji’ah adalah dua aliran yang saling berbeda pikiran,
pendapat, prinsip dan akidahnya. Kedua aliran ini bisa diibaratkan seperti
minyak dan air yang tidak akan bisa bersatu.
No comments:
Post a Comment